Syarat dapur MBG pemerintah merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam upaya cara membangun dapur MBGÂ meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan dan kualitas dapur MBG sebagai pusat produksi makanan.
Syarat dan Standar Penyelenggaraan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pemenuhan standar syarat dapur mbg pemerintah ini menjadi prasyarat utama agar kegiatan pengolahan dan penyajian makanan dapat dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab. Adapun sertifikasi yang harus dipenuhi meliputi:
- Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang berfungsi sebagai bukti bahwa fasilitas dapur, peralatan, serta proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), yaitu sistem pengendalian mutu pangan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik pada setiap tahapan proses produksi makanan.
- Sertifikat Halal, yang menjamin bahwa seluruh bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan telah sesuai dengan ketentuan kehalalan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan dan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu dan keamanan pangan secara nasional.
1. Regulasi dapur MBG
Sebagai bentuk penegakan regulasi, pemerintah menetapkan batas waktu tertentu bagi dapur MBG untuk melengkapi seluruh sertifikasi tersebut.
Untuk dapat berpartisipasi sebagai mitra penyedia dapur MBG, calon mitra wajib memenuhi persyaratan administratif dan kemitraan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mitra yang terlibat memiliki kapasitas, legalitas, dan komitmen yang memadai dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
2. Persyaratan dapur MBG
- Memiliki badan usaha atau organisasi yang bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, seperti UMKM, koperasi, yayasan, atau layanan katering yang relevan.
- Menyediakan dokumen legal dan administratif secara lengkap, yang meliputi:
- Profil usaha atau organisasi secara rinci;
- Proposal kerja sama yang menjelaskan rencana operasional dan dukungan terhadap program MBG;
- Akta pendirian dan legalitas badan usaha;
- Dokumen pendukung lainnya, termasuk laporan keuangan dan dokumen perizinan untuk keperluan verifikasi.
3. Kesiapan fasilitas dan tempat produksi
Selain aspek legal dan sertifikasi, kesiapan fasilitas dan tempat produksi merupakan faktor krusial dalam penyelenggaraan dapur MBG. Pemerintah menekankan bahwa dapur MBG harus:
- Memiliki lokasi dan tata letak dapur yang memadai untuk mendukung proses produksi makanan dalam jumlah besar, dengan memperhatikan alur kerja yang higienis dan efisien.
- Memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh BGN, termasuk ketersediaan peralatan dapur, sarana penyimpanan bahan pangan, serta fasilitas pendukung lainnya guna menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dihasilkan.
4. Pemenuhan standar gizi
Walaupun tidak selalu diklasifikasikan sebagai persyaratan administratif, pemenuhan standar gizi dan kualitas menu merupakan aspek substantif dalam program MBG. Pemerintah memastikan bahwa makanan yang disajikan:
- Disusun berdasarkan standar gizi nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya.
- Diolah dan diawasi secara ketat untuk menjamin variasi menu yang seimbang, bergizi, serta aman dikonsumsi, sehingga dapat mendukung peningkatan status gizi masyarakat secara berkelanjutan
Kesimpulan
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi sertifikasi keamanan pangan, meliputi SLHS, HACCP, sertifikat halal, serta pengawasan BPOM guna menjamin kebersihan dan keamanan makanan.
Selain itu, dapur MBG harus memiliki fasilitas dan tempat produksi yang memadai sesuai standar operasional.
